NEWS

Kamis, 21 Jan 2016 share fb
KESEHATAN-KESELAMATAN-KEAMANAN KERJA
Pedoman pelaksanaan kesehatan keselamtan kerja digunakan untuk melindungi kesejahteraan pekerja atau buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Lima (5) Syarat- Syarat Kesehatan Keselamatan dan Keamanan Kerja, yakni:
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan,
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran,
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan,
  4. Memberikan pertolongan pada kecelakaan, dan
  5. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
Ketentuan mengenai K-3 bertujuan untuk menyeimbangkan resiko-resiko akibat kecelakaan kerja yang tidak dapat dihindari dalam berbagai proses kerja di dunia industry. 3 Hal yang terkai dengan K-3, yakni: pencegahan, perawatan, dan perbaikan. Secara preventif, pengusaha berkewajiban untuk:
  • Menciptakan lingkungan tempat kerjanya seaman dan sesehat mungkin dan meredusir resiko-resiko yang mengancam kesehatan dan keselamatan kerja,
  • Menetapkan sistem kerja yang aman dan mengurangi resiko kecelakaan kerja,
  • Menetapkan ketentuan mengenai keamanan dalam hubungannya dengan penggunaan, penanganan, penyimpanan dan pemindahan peralatan kerja, dan
  • Memberi fasilitas yang memadai untuk kesejahteraan pekerja di tempat kerja.
FAKTOR-FAKTOR YANG DAPAT MENJADI PEMICU TERJADINYA KECELAKAAN
  1. Kejadian yang bersifat kebetulan.
  2. Kondisi tidak aman,peralatan pelindung yang tidak memadai, peralatan rusak, prosedur yang berbahaya dalam, pada atau di sekitar mesin atau peralatan, gudang yang tidak aman Tu terlalu penuh, serta penerangan yang tidak memadai (suram).
  3. Kondisi Pekerjaan; meliputi jabatan itu sendiri, jadwal kerja dan kelelahan, serta iIklim psikologis dari tempat kerja.
  4. Tindakan-tindakan yang tidak aman; meliputi membuang bahan-bahan berbahaya, bekerja dengan kecepatan yang tidak aman, membuat peralatan keamanan tidak beroperasi dengan memindahkan, atau melepaskannya, menggunakan peralatan secara tidak aman, mengambil posisi kerja yang tidak aman, mengangkat secara tidak tepat, dan konsentrasi terganggu atau pikiran kacau.
  5. Karakteristik personal; meliputi kepribadian inteligensi, motivasi, ketrampilan sensoris, ketrampilan motoris, serta pengalaman.
 
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi kondisi yang tidak aman melalui:
  • Seleksi dan penempatan,
  • Propaganda,
  • Pelatihan,
  • Dorongan positif : program keamanan serta dorongan dan keamanan, dan
  • Komitmen manajemen puncak.
Jika terjadi kecelakaan kerja, maka:
  1. Personalia membuat laporan kecelakaan kerja
  2. Disnaker melakukan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dengan membuat beberapa laporan diantaranya laporan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja, laporan pemeriksaan dan pengkajian penyakit akibat kerja, laporan pemeriksaan dan pengkajian kebakaran/peledakan/bahaya pembuangan limbah, serta laporan kejadian berbahaya lainnya.
 

OTHER NEWS